Fatwa MUI Mengenai Perawatan Gigi Saat Berpuasa

Halo selamat datang di blog website Palapa Dentists! Disaat bulan puasa seperti ini, pasti sahabat Palapa mempunyai banyak pertanyaan mengenai perawatan gigi saat bulan puasa. Yuk kita bahas mengenai Fatwa MUI tentang perawatn gigi saat bulan puasa.

Di Indonesia, MUI memiliki kewenangan memberi fatwa tentang masalah keagamaan yang bersifat umum yang menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional dan masalah agama Islam di daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung mengadakan sebuah musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung pada tanggal 21 Maret 2018 / 3 Rajab 1439 H dan pada tanggal 4 April 2018 / 17 Rajab 1439 H untuk membahas mengenai Tindakan Kedokteran Gigi Pada Saat Puasa. Surat penetapan fatwa dianggap sebagai urgensi atas 4 hal yang dibahas yaitu pencabutan/ekstraksi gigi, scaling/pembersihan karang gigi, penambalan gigi, pencetakan gigi, protesa gigi pada jenazah, perawatan jaket gigi, veneer, behel gigi dan bleaching, serta penambahan aksesoris pada gigi (diamond, crystal gigi berbentuk motif bintang).

Dalam prosesnya, Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung mengambil beberapa hadits yang berkaitan dengan isi surat penetapan fatwa tentang Tindakan Kedokteran Gigi pada saat puasa. Terdapat hadits shahih Ibnu Hiban yang berisikan “Rasulullah saw. mengutuk perempuan-perempuan yang membuat tahi lalat dan yang minta dibuatkan yang memotong alis; dan perempuan-perempuan yang memangur giginya agar kelihatan lebih cantik. Perbuatan ini termasuk kategori merubah ciptaan Allah”. Kemudian telah datang keterangan dalam sebuah hadits: “Allah mengutuk al-waosyirah dan al-mu’tasyirah (perernpuan yang menajamkan gigi dan yang minta ditajamkan).”

Hadits yang dijadikan sebagai referensi utama adalah hadits yang menyatakan bahwa shaum itu menjaga dari sesuatu yang masuk, bukan dari sesuatu yang keluar, seperti teori (kaidah) yang sudah popular diatas. Tetapi tidak demikian adanya, bila sesuatu yang masuk itu tidak melalui lubang terus (rongga) yang terbuka, seperti obat suntik (infus) yang dimasukkan melalui bawah kulit, maka tidak membatalkan puasa. Kemudian, kebiasaan wanita-wanita Arab yang suka menajamkan giginya agar kelihatan lebih cantik diharamkan. Adapun jika tindakan itu diperlukan untuk pengobatan; atav untuk memperbaiki keadaan grgi yang cacat; atau alasan lainnya selain kecantikan, maka hukumnya tidak apa-apa (tidak haram).

Referensi selanjutnya adalah mengenai tindakan menguatkan gigi mereka dengan mas dan dengan logam selain mas. Beberapa keadaan yang diperbolehkan menggunakan mas adalah diantaranya untuk gigi. Yakni apabila ada gigi yang tanggal atau rusak tidak berfungsi maka diperbolehkan menambalnya atau menggantinya dengan gigi dari logam mas. Hukum menggunakan logam mas dan perak untuk perhiasan. Adapun berhias diri dengan perhiasan mas maka termasuk yang dihalalkan oleh Allah. Dia tidak mengharamkannya digunakan (untuk apapun) dan untuk perhiasan, selain dijadikan alat untuk makan dan minum. Semua itu adalah halal secara mutlak. Allah telah membolehkan apa yang diciptakan oleh-Nya unhrk hamba-Nya Dia tidak akan ditanya atas apa yang diperbuat-Nya melainkan mereka yang akan dimintakan awaban atas perbuatan mereka.

Setelah adanya pertimbangan dan pembacaan referensi, maka hasil dari musyawarah fatwa komisi MUI Kota Bandung menghasilkan beberapa keputusan. Keputusan yang pertama berkaitan dengan pencabutan ataupun ekstraksi gigi. Pencabutan/Ekstraksi Gigi tidak membatalkan puasa. Serta, pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

Keputusan yang kedua berkaitan dengan scaling atau pembersihan karang gigi. Terdapat dua kondisi dalam proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi. Kondisi pertama adalah apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan, sedangkan kondisi kedua adalah apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis dengan “berbagai rasa” di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

Keputusan yang ketiga berkaitan dengan penambalan gigi. Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan serta bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa. Keputusan yang keempat menyatakan bahwa proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa. Keputusna yang kelima adalah mengenai protesa gigi pada jenazah. Apabila protesa gigi pada jenazah itu mudah dilalarkan tanpa memerlukan proses operasi, maka wajib dilepaskan sedangkan apabila protesa gigi pada jenazah itu sulit dilakukan dan memerlukan proses operasi, maka haram dilepaskan.

Keputusan yang keenam berkaitan dengna jaket gigi, veneer, behel gigi, dan bleaching. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer. Terdapat beberapa tujuan yang diizinkan dalam pembuatan jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi dan bleaching adalah untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal, untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal, untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, serta untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya.

Jadi sekarang tidak perlu ragu lagi ya sahabat Palapa kalau ingin perawatan gigi saat berpuasa, yuk yang mau perawatan gigi langsung datang ke Palapa Dentists ya!

Leave your thought